Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
INFO BERITA TERPERCAYA DAN TERUPDATE
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.