Jakarta –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas juga buka-bukaan soal kekalahan Indonesia dalam tuntutan larangan ekspor nikel oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Zulhas menegaskan pemerintah pasti mengambil langkah banding.
“Sebenarnya ini tidak bisa dibicarakan dulu. Tapi karena sudah banyak pemberitaan, maka langkah pertama kami tentu saja himbauan,” kata Zulhas saat ditemui di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (3/12/ 2018). 2022).
Di sisi lain, dia mengatakan masih belum jelas kapan panel WTO akan dibentuk kembali. Namun, dia memastikan pemerintah akan mengajukan banding terlebih dahulu.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kami belum tahu kapan panel itu dibentuk, kami akan banding dulu,” katanya.
Harus diingat bahwa Indonesia kehilangan tuntutan untuk melarang ekspor bijih nikel di WTO. Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berdasarkan laporan panel akhir WTO per 17 Oktober.
“Putusan akhir panel WTO terkait kasus larangan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam sengketa WTO DS 192 memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban serta pengolahan pemurnian mineral di negara tersebut terbukti melanggar ketentuan WTO, ” dia berkata. Arifin, dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).
Pejabat pemerintah mulai dari Arifin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara dan memastikan bahwa RI akan mengajukan banding terhadap klaim WTO tersebut.
(gambar/angka)